FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kumpulan jawaban seputar pendaftaran, kegiatan belajar, administrasi, fasilitas, dan pengaduan di SDN 1 Losari.
Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah pada jadwal PPDB yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, dengan membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan bukti domisili.
Mengikuti ketentuan PPDB yang berlaku, umumnya minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, sesuai aturan Dinas Pendidikan setempat.
Boleh, dengan tetap mengikuti sistem zonasi/jalur penerimaan yang berlaku sesuai kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas pada tahun ajaran berjalan.
Orang tua/wali dapat mengajukan permohonan mutasi ke sekolah dengan membawa surat pindah dari sekolah asal dan rapor terakhir siswa.
Kegiatan belajar mengajar mengikuti kalender pendidikan dan jadwal resmi sekolah. (Admin: lengkapi jam masuk-pulang aktual di sini.)
Orang tua/wali dapat menanyakan langsung kepada wali kelas terkait perkembangan dan hasil belajar siswa pada periode penerimaan rapor.
(Admin: lengkapi daftar ekstrakurikuler yang berjalan saat ini, misal pramuka, olahraga, seni, atau keagamaan.)
Kalender pendidikan dan agenda kegiatan diinformasikan melalui wali kelas dan papan pengumuman sekolah, mengikuti kalender resmi Dinas Pendidikan.
Sebagai sekolah negeri, layanan pendidikan dasar tidak dipungut biaya (bebas SPP) sesuai kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD negeri.
Pengurusan surat dapat dilakukan langsung ke bagian tata usaha sekolah pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Melalui alamat Jl. Jenderal Soedirman Losari No. 28, Desa Losari, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas, atau melalui website sdnegeri1losari.blogspot.com.
(Admin: lengkapi daftar fasilitas, misal ruang kelas, perpustakaan, UKS, lapangan olahraga, dan mushola.)
Ketentuan seragam mengikuti aturan seragam nasional dan hari-hari khusus sekolah, seperti seragam olahraga, pramuka, dan batik. (Admin: lengkapi jadwal per hari.)
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke sekolah, melalui kotak saran, atau melalui kanal resmi SP4N-LAPOR! di lapor.go.id.
Ya. Baik pengaduan langsung ke sekolah maupun melalui SP4N-LAPOR!, kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang tersedia pada halaman tersendiri di website sekolah.
Tidak ada pertanyaan yang cocok. Coba kata kunci lain.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Sekolah