Portal Pelayanan Publik SDN 1 Losari Informasi pelayanan diperbarui secara berkala

SDN 1 LOSARI

Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Informasi Sekolah

Kanal Informasi Resmi Sekolah

Pelayanan Publik SDN 1 Losari

Portal informasi layanan untuk memudahkan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, dan pengguna layanan memperoleh informasi pelayanan sekolah secara cepat, jelas, dan mudah diakses.

Informasi Pelayanan
Terbuka, Mudah Diakses, dan Informatif

Silakan gunakan menu Pelayanan Publik untuk melihat standar, persyaratan, prosedur, waktu, biaya, dan produk layanan.

Standar Pelayanan Standar dan komponen pelayanan sekolah
Persyaratan & Prosedur Informasi persyaratan dan alur layanan
Pengaduan Sampaikan pertanyaan, kritik, dan pengaduan
Survei Kepuasan Berikan penilaian terhadap pelayanan

Informasi Terbaru

Informasi dan pengumuman SDN 1 Losari

standar pelayanan

Sekolah Dasar Negeri 1 Losari · Kecamatan Rawalo

Standar Pelayanan Publik

Daftar layanan, persyaratan, prosedur, maklumat pelayanan, biaya/tarif, dan waktu pelayanan di SDN 1 Losari sesuai Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun 2026/2027 dan ketentuan pelayanan publik yang berlaku.

10 Layanan SDN 1 Losari
Dasar Hukum
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
  • Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
Komponen Standar Pelayanan
Persyaratan & Prosedur per Layanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Losari Mutingah, S.Pd. NPSN 20302720 · Desa Losari, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas
Maklumat pelayanan ini ditetapkan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 sebagai bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggara pelayanan publik.
Biaya/Tarif Layanan
LayananBiaya/Tarif
Sebagai satuan pendidikan negeri, seluruh layanan pendidikan dasar di SDN 1 Losari tidak dipungut biaya (bebas SPP) sesuai kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD negeri dan Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan.
Waktu Pelayanan
LayananWaktu Pelayanan
Admin: sesuaikan jam operasional (misal jam masuk-pulang, jam layanan tata usaha) dengan jadwal resmi sekolah sebelum dipublikasikan.