Portal Pelayanan Publik SDN 1 Losari Informasi pelayanan diperbarui secara berkala

SDN 1 LOSARI

Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Informasi Sekolah

Kanal Informasi Resmi Sekolah

Pelayanan Publik SDN 1 Losari

Portal informasi layanan untuk memudahkan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, dan pengguna layanan memperoleh informasi pelayanan sekolah secara cepat, jelas, dan mudah diakses.

Informasi Pelayanan
Terbuka, Mudah Diakses, dan Informatif

Silakan gunakan menu Pelayanan Publik untuk melihat standar, persyaratan, prosedur, waktu, biaya, dan produk layanan.

Standar Pelayanan Standar dan komponen pelayanan sekolah
Persyaratan & Prosedur Informasi persyaratan dan alur layanan
Pengaduan Sampaikan pertanyaan, kritik, dan pengaduan
Survei Kepuasan Berikan penilaian terhadap pelayanan

Informasi Terbaru

Informasi dan pengumuman SDN 1 Losari

Survey Kepuasan Masyarakat

Sekolah Dasar Negeri 1 Losari · Kecamatan Rawalo

Survei Kepuasan Masyarakat & Pertanyaan Umum

Pendapat Bapak/Ibu membantu sekolah kami memperbaiki mutu pelayanan. Pengisian membutuhkan waktu sekitar 3 menit.

NPSN 20302720 · Desa Losari, Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah
Data Responden
Penilaian 9 Unsur Pelayanan

Skala: 1 Tidak baik · 2 Kurang baik · 3 Baik · 4 Sangat baik

Masukan Tambahan

Catatan admin sekolah: ganti nomor WhatsApp tujuan di dalam kode (variabel NOMOR_WA) dengan nomor resmi sekolah sebelum dipublikasikan.

Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah pada jadwal PPDB yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, dengan membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan bukti domisili.

Mengikuti ketentuan PPDB yang berlaku, umumnya minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, sesuai aturan Dinas Pendidikan setempat.

Kegiatan belajar mengajar mengikuti kalender pendidikan dan jadwal resmi sekolah. (Admin: lengkapi jam masuk-pulang aktual di sini.)

Melalui alamat Jl. Jenderal Soedirman Losari No. 28, Desa Losari, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas, atau melalui website sdnegeri1losari.blogspot.com.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke sekolah, melalui kotak saran, atau kanal SP4N-LAPOR di lapor.go.id.

Sebagai sekolah negeri, layanan pendidikan dasar tidak dipungut biaya sesuai kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD negeri.

Orang tua/wali dapat menanyakan langsung kepada wali kelas terkait perkembangan dan hasil belajar siswa.